17. Hukum meminjamkan uang untuk orang yang tidak membutuhkannya adalah ....
A. mubah
B. sunnah
C. makruh
D. haram
A. mubah
B. sunnah
C. makruh
D. haram
Jawaban:
A.mubah
Penjelasan:
maaf kalau salah, semoga membantu
Jadikan Jawaban Terbaik yaa
Jawaban:
A.mubah
Penjelasan:
JIka si pemberi niatnya sedekah dan tidak ingin mendapat imbalan/ikhlas karena Allah ta'ala maka pahala baginya
(note)
maksud penjelasan diatas,jika sipemberi tidak mengetahui orang yang ia beri tidak membutuhkannya
Semoga paham ya:),maaf kalau salah
[answer.2.content]